
Setiap tanggal 17, Kejati Jawa Timur mengumpulkan seluruh
kepala Kejari. Tujuannya untuk menganalisis penyidikan korupsi di semua
kejaksaan negeri. "Analisa dilakukan tim kejaksaan tinggi."
Sumber Tempo mengatakan, Kejaksaan memeriksa 31 orang untuk
kasus izin penambangan pasir besi. Mulai dari pejabat aktif, pensiunan pejabat,
mantan kepala desa, hingga LSM. Tim memeriksa kemungkinan adanya keterlibatan
eksekutif dalam kasus itu.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lumajang Taufik
Hidayat mengakui pemeriksaan pejabat soal kasus pasir besi. "Soal apa
materi permasalahannya, saya tidak tahu," kata Taufik melalui telepon,
Selasa, 14 April 2015.
Hingga saat ini, penyidik Ke
jaksaan Tinggi Jawa Timur
menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Lam Cong Sam dan Abdul Ghofur. Lam
Chong Sam adalah pimpinan PT IMMS. Sedangkan Ghofur dari Pemerintah Kabupaten
Lumajang.
Kejaksaan sedang menghitung jumlah kerugian negara dalam
kasus ini. Penyidik juga sedang menimbang-nimbang akan menghitungnya sendiri
atau melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Inilah salah
satu kesulitannya."
Tim penyidik juga sedang mempertimbangkan penahanan
tersangka. "Kalau menahan tersangka sedangkan penyidikan membutuhkan waktu
panjang, lalu masa tahanan habis, kami bisa repot."
Sumber : Tempo
0 komentar