Seorang perangkat desa bernama Sule (nama samaran), warga Desa
Sumber Wringin, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dalang aksi pencurian
hewan (Curwan) bersama rekannya, Sumad (34).
Keduanya diciduk Polres Probolinggo, Selasa (24/3/2015). Dua
pelaku ditangkap saat melakukan aksinya di Desa Tegalsono, Kecamatan
Tegal Siwalan.
Sule, yang statusnya sebagai penadah sekaligus
tersangka ini mengaku dirinya seorang perangkat desa di Desanya. Dirinya melakukan
pencurian hewan ini agar di desanya aman dari bajingan lain yang hendak
melakukan aksi kejahatan.
Menurut Sule, dirinya mendapat penyerahan seekor sapi
dari rekannya Sumad, yang sebelumnya telah disepakati.
"Saya tidak tahu kenapa saya melakukan hal ini. Baru
sekarang ini saya melakukan kejahatan. Tapi selama saya melakukan curwan ini
belum pernah menikmati hasilnya, karena keburu ketangkap," aku tersangka
kepada wartawan.
Sementara Kapolres Probolinggo, AKBP Riky Haznul, mengaku
aksi curwan ini didalangi Sule, yang bekerja sebagai perangkat desa.
"Kami berikan tindakan sesuai proses hukum yang berlaku
terhadap tersangka. Tersangka terancam
ncam pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun
penjara," tandas Kapolres Riky. Sumber : Detik
0 komentar