‘Uang Haram’ SKK Migas Diduga untuk Edhie Baskoro Yudhoyono

JAKARTA — Sekretaris Jenderal Partai Demokrat (PD) Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas bakal segera menghadapi persoalan hukum yang tidak ringan. Ibas juga diyakini tak bisa tidur nyenyak lantaran teka-teki soal uang USD 200 ribu yang ditemukan di ruangan kerja Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno ternyata disebut-sebut ditujukan untuk dirinya.

Jika keterangan yang disampaikan Effendi Saman penasihat hukum Deviardi alias Ardi yang juga sudah jadi tersangka kasus SKK Migas ini benar, maka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera memeriksa putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. 

“KPK harus segera memeriksa Ibas, apapun alasannya. Meskipun keterangan itu baru disampaikan oleh kuasa hukum dari seorang tersangka, tapi harus ditelusuri. Tapi sebelumnya sudah ada keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maka wajib untuk diperiksa,” kata pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogjakarta Kapitra Ampera, kepada Harian Terbit, Selasa (10/12).

Menurut dia, apa yang diungkapkan di dalam sidang, maka itu menjadi fakta hukum yang wajib ditindaklanjuti oleh KPK. Apalagi ada nama lain yang juga disebut-sebut bakal menerima aliran dana itu, antara lain, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Anggota Komisi VII Tri Yulianto dan Soetan Bhatoegana. “Siapapun yang disebut dalam BAP harus diperiksa oleh KPK. Bongkar semua kasus dalam sektor migas ini. Sebab negara sangat dirugikan dalam kasus ini,” kata dia. 

BONGKAR
Pendapat senada diungkapkan pengamat hukum Setara Institute Hendardi. Dia meminta KPK membongkar tuntas kasus suap SKK Migas hingga akarnya. Sebab, kasus suap tersebut tidak hanya berhenti pada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Menurutnya, bukan tidak mungkin kasus ini juga melibatkan birokrasi di SKK Migas yang sebelumnya adalah BP Migas. Bahkan, seluruh pihak yang disebut-sebut terlibat harus segera diungkap. 

“KPK harus berani mengembangkan kasus suap Rudi Rubiandini itu sampai ke akarnya. Karena sudah banyak indikasi yang menunjukkan keterlibatan banyak pihak di SKK Migas,” kata Hendardi.
Uang itu ternyata berasal dari bos PT Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong, selanjutnya uang itu akan diberikan kepada Sekretaris Jenderal Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, Jero Wacik, Sutan Bhatoegana, dan anggota Komisi VII Tri Yulianto. Tidak hanya itu uang haram itu pun bakal diberikan kepada Sekretaris Kabinet Dipo Alam.

Hal ini disampaikan Effendi Saman, penasihat hukum Deviardi alias Ardi, pelatih golf mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. “Iya itu uang Widodo, yang serinya sama. Uang itu akan diserahkan ke Pak Rudi, nanti Rudi lah yang membagikan ke anggota DPR dan ke sekjen. Rudi memberitahu tidak hanya untuk THR tapi juga ke sekjen, lalu apa untuk negosiasi tata kontrak Migas terutama untuk Widodo,” kata Effendi.

Effendi Saman, kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap dilingkungan SKK Migas, Deviardi menegaskan, uang USD284,862 yang ditemukan di ruang kerja Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno terkait tender proyek Migas. Uang tersebut, kata Effendi diberikan oleh petinggi PT Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong yang lebih dulu diterima Deviardi dan diserahkan ke mantan Ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini sebelum sampai ke Waryono.

Selain memberikan ke Waryono, Rudi juga menyerahkan uang ke anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto atas permintaan Sutan Bhatoegana. Uang itu untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Komisi VII DPR dan pendanaan Partai Demokrat.

Menurut Effendi, ada beberapa politisi Partai Demokrat yang akan menerima aliran uang itu, di antaranya Sekretaris Jenderal Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, Jero Wacik, Sutan Bhatoegana dan anggota Komisi VII Tri Yulianto. “Deviardi mengatakan uang itu itu ada kepentingan lain yaitu kepentingan partai. Widodo pun menyebutkan nama Ibas dan Dipo Alam. Itu ketika Widodo mengatakan bahwa transaksi-transaksi yang direncanakan untuk partai tertentu. Kita nanti bicarakan detailnya di persidangan, karena tidak mungkin saya mengatakan sekarang,” katanya.

thumbnail
Tentang KIM Pertiwi

KIM Pertiwi adalah Media Blog yang berfungsi untuk menyampaikan Informasi baik secara Lokal maupun secara Interlokal memberikan berbagai macam Informasi kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Sumbersuko maupun masyarakat Lumajang pada umumnya. Bagi Anda yang ingin berkomentar terkait Berita yang ditulis diatas kirimkan kepada kami. Terima kasih.

0 komentar