JAKARTA — Sekretaris Jenderal Partai Demokrat (PD) Edhie Baskoro Yudhoyono
alias Ibas bakal segera menghadapi persoalan hukum yang tidak ringan. Ibas juga
diyakini tak bisa tidur nyenyak lantaran teka-teki soal uang USD 200 ribu yang
ditemukan di ruangan kerja Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno ternyata disebut-sebut ditujukan untuk
dirinya.
Jika keterangan yang disampaikan Effendi Saman penasihat hukum Deviardi alias
Ardi yang juga sudah jadi tersangka kasus SKK Migas ini benar, maka Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera memeriksa putra bungsu Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
“KPK harus segera memeriksa Ibas, apapun alasannya. Meskipun keterangan itu
baru disampaikan oleh kuasa hukum dari seorang tersangka, tapi harus ditelusuri.
Tapi sebelumnya sudah ada keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maka
wajib untuk diperiksa,” kata pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia
(UII) Yogjakarta Kapitra Ampera, kepada Harian Terbit, Selasa (10/12).
Menurut dia, apa yang diungkapkan di dalam sidang, maka itu menjadi fakta
hukum yang wajib ditindaklanjuti oleh KPK. Apalagi ada nama lain yang juga
disebut-sebut bakal menerima aliran dana itu, antara lain, Sekretaris Kabinet
Dipo Alam, Anggota Komisi VII Tri Yulianto dan Soetan Bhatoegana. “Siapapun yang
disebut dalam BAP harus diperiksa oleh KPK. Bongkar semua kasus dalam sektor
migas ini. Sebab negara sangat dirugikan dalam kasus ini,” kata dia.
BONGKAR
Pendapat senada diungkapkan pengamat hukum Setara Institute Hendardi. Dia
meminta KPK membongkar tuntas kasus suap SKK Migas hingga akarnya. Sebab, kasus
suap tersebut tidak hanya berhenti pada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Menurutnya, bukan tidak mungkin kasus ini juga melibatkan birokrasi di SKK Migas
yang sebelumnya adalah BP Migas. Bahkan, seluruh pihak yang disebut-sebut
terlibat harus segera diungkap.
“KPK harus berani mengembangkan kasus suap Rudi Rubiandini itu sampai ke
akarnya. Karena sudah banyak indikasi yang menunjukkan keterlibatan banyak pihak
di SKK Migas,” kata Hendardi.
Uang itu ternyata berasal dari bos PT Kernel Oil Singapura Widodo
Ratanachaitong, selanjutnya uang itu akan diberikan kepada Sekretaris Jenderal
Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, Jero Wacik, Sutan Bhatoegana, dan
anggota Komisi VII Tri Yulianto. Tidak hanya itu uang haram itu pun bakal
diberikan kepada Sekretaris Kabinet Dipo Alam.
Hal ini disampaikan Effendi Saman, penasihat hukum Deviardi alias Ardi,
pelatih golf mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. “Iya itu uang Widodo, yang
serinya sama. Uang itu akan diserahkan ke Pak Rudi, nanti Rudi lah yang
membagikan ke anggota DPR dan ke sekjen. Rudi memberitahu tidak hanya untuk THR
tapi juga ke sekjen, lalu apa untuk negosiasi tata kontrak Migas terutama untuk
Widodo,” kata Effendi.
Effendi Saman, kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap dilingkungan SKK
Migas, Deviardi menegaskan, uang USD284,862 yang ditemukan di ruang kerja Sekjen
Kementerian ESDM, Waryono Karno terkait tender proyek Migas. Uang tersebut, kata
Effendi diberikan oleh petinggi PT Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong
yang lebih dulu diterima Deviardi dan diserahkan ke mantan Ketua SKK Migas, Rudi
Rubiandini sebelum sampai ke Waryono.
Selain memberikan ke Waryono, Rudi juga menyerahkan uang ke anggota Komisi
VII DPR Fraksi Partai Demokrat, Tri Yulianto atas permintaan Sutan Bhatoegana.
Uang itu untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Komisi VII DPR dan pendanaan Partai
Demokrat.
Menurut Effendi, ada beberapa politisi Partai Demokrat yang akan menerima
aliran uang itu, di antaranya Sekretaris Jenderal Demokrat Edhie Baskoro
Yudhoyono alias Ibas, Jero Wacik, Sutan Bhatoegana dan anggota Komisi VII Tri
Yulianto. “Deviardi mengatakan uang itu itu ada kepentingan lain yaitu
kepentingan partai. Widodo pun menyebutkan nama Ibas dan Dipo Alam. Itu ketika
Widodo mengatakan bahwa transaksi-transaksi yang direncanakan untuk partai
tertentu. Kita nanti bicarakan detailnya di persidangan, karena tidak mungkin
saya mengatakan sekarang,” katanya.
Sumber : http://www.harianterbit.com/2013/12/10/uang-haram-skk-migas-diduga-untuk-edhie-baskoro-yudhoyono/
0 komentar