Mahkamah Agung |
Jakarta, Mahkamah Agung (MA) berencana menerbitkan Peraturan MA yang mengatur tentang small claim court,
konsep peradilan perdata ringan dengan proses penyelesaian cepat. Kini,
MA sudah membentuk kelompok kerja (Pokja) untuk menyusun peraturan
tersebut yang bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan.
Penerbitan beleid ini ditujukan untuk menyongsong era
perdagangan bebas ASEAN mulai 2015 yang disinyalir banyak terjadi
konflik perkara-perkara niaga/bisnis dalam skala kecil yang berujung ke
pengadilan. Karena itu, diperlukan percepatan proses persidangan dengan
sistem peradilan small claim court.
“Kemungkinan akan banyak sekali perkara yang muncul di bidang
perdagangan ketika pasar ASEAN dibuka di tahun 2015, makanya kita sedang
menyusun Perma tentang Small Claim Court yang akan berlaku di tahun 2014,” tutur Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jum’at (6/12) kemarin.
Ridwan menjelaskan aturan small claim court sangat penting bagi
dunia perdagangan dan investor yang klaim gugatannya kecil agar proses
pemeriksaan diselesaikan secara cepat. Misalnya, gugatan wanprestasi
soal tagihan pabrik semen, kredit macet kendaraan bermotor, usaha kecil
menengah yang gugatannya tidak lebih dari Rp10 juta tidak perlu
menggugat ke pengadilan dengan acara biasa.
“Perkara-perkara seperti itu cukup small claim court yang
diputus pengadilan dengan acara cepat dengan jangka waktu tertentu dan
diputus hakim tunggal serta tidak sampai proses banding dan kasasi,”
kata Ridwan.
Menurut dia, selama ini gugatan perdata yang nilainya Rp 5 juta dan
nilai gugatannya Rp 100 juta prosesnya persidangannya sama yang diputus
oleh majelis hingga proses banding dan kasasi. Aturan small claim court
ini, sebagai pendamping aturan Perma No. 2 Tahun 2012 tentang Tindak
Pidana Ringan (Tipiring). “Kalau menunggu selesainya rancangan hukum
acara perdata dan KUHP kan lama sekali,” katanya.
Terpisah, Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independesi
Peradilan (LeIP) Arsil menyambut baik jika MA akan menerbitkan small claim court
sebagai salah satu solusi membatasi arus jumlah perkara yang masuk ke
MA melalui upaya kasasi. Namun, dia mngingatkan, konsep peradilan small claim court ini sebenarnya hanya proses beracaranya cepat dan nilai tuntutan ganti kerugiannya kecil.
“Seharusnya aturan small claim court ini diatur dalam undang-undang agar lebih kuat dasar hukumya,” kata Arsil.
Karena itu, seharusnya MA mendorong pemerintah untuk mengusulkan rancangan undang-undang small claim court tersendiri yang mengatur hukum acara, jenis perkara, batasan upaya hukumnya seperti apa. Sebab, jika materi small claim court ini masuk revisi rancangan hukum acara perdata masih lama pembahasannya.
“Kalau small claim court diatur dalam Perma masih rentan dipersoalkan
melalui uji materi di MA. Nantinya, MA akan dalam posisi dilematis
karena Permanya yang buat MA juga,” katanya.
Untuk diketahui, konsep peradilan small claim court diadopsi
dari sistem peradilan di Amerika Serikat dan Australia. Konsep peradilan
model ini merupakan pengadilan kecil yang merupakan struktur pengadilan
terpisah yang masuk yurisdiksi pengadilan tingkat pertama. Hukum acara
yang digunakan dengan acara cepat dengan proses pembuktian yang
sederhana.
Misalnya, perkara perdata dengan nilai gugatan yang relatif kecil dan
tidak memerlukan proses administrasi perkara dan pembuktian yang
kompleks. Jenis peradilan ini dapat digunakan proses tanya jawab yang
tidak terlalu menitikberatkan pada kelengkapan dokumen. Perkara jenis
ini juga dapat diperiksa dan diputus dengan hakim tunggal.
0 komentar