Akibat Pengerukan Pasir, Jalan Utama di Lumajang Rusak Berat

Sumbersuko, Lumajang dikenal menjadi salah satu daerah penghasil pasir terbaik di Indonesia. Di daerah kaki Gunung Semeru ini, orang tinggal pilih. Mau pasir bangunan atau pasir besi. 

Untuk komoditas pertama, pengeruk tinggal membayar Rp 5.000/meter kubik pada perusahaan yang telah ditunjuk Pemkab untuk mengelolanya. Komoditas jenis kedua jauh lebih mahal. Pasir besi ini tidak ada di sembarang tempat. Hanya daerah-daerah tertentu di Indonesia yang punya pasir komoditas ekspor ini. Tapi tidak sembarang orang bisa seenaknya mengeruk. Hanya perusahaan yang mengantongi izin dari pemerintah pusat yang bisa mengambilnya. 

Di Lumajang, kawasan berlimpah pasir tersebar di sungai-sungai Kecamatan Pronojiwo, Pasirian, Pasrujambe dan Candipuro. Di sini truk pengangkut pasir terlihat menyemut setiap hari. Ratusan truk bertonase besar di luar kelas jalan, hilir mudik, keluar masuk. Mulai truk kecil, dengan muatan delapan meter kubik pasir, sampai trailer, yang mampu membawa 24 meter kubik pasir, kini jadi pemandangan umum di Lumajang. 

Penambangan pasir di Lumajang sendiri terdiri dari pasir kali dan pasir besi. Keduanya sangat berbeda. Pasir kali adalah pasir yang digunakan untuk bahan bangunan. Sementara pasir besi, diolah lagi untuk diambil kandungan bijih besinya. 

Dari data yang didapat Surya di lapangan, hak kepengelolaan kedua pasir tersebut sama-sama ditangani orang luar. Pasir besi ditangani beberapa investor, yang paling besar, adalah PT Indo Modern Mining Sejahtera (IMMS), yang kabarnya dimiliki investor asal Hong Kong. Sedang untuk pasir kali atau pasir bangunan, Pemkab Lumajang memberikan hak kepada PT Mutiara Halim untuk menangani retribusinya. 

Jadi, PT Mutiara Halim diberi hak melakukan pungutan resmi ke truk-truk pembawa pasir dari Lumajang. Setiap truk pengangkut pasir, akan ditarik retribusi sebesar Rp 5.000 setiap meter kubiknya. Sebagai kompensasi, PT MH wajib menyetor uang sebesar Rp 1,4 Miliar setiap tahunnya ke Pemkab. 

“Sebetulnya maksudnya bagus, pihak swasta yang menertibkan pungutan. Karena kalau pemerintah yang melakukan pungutan ini, bisa-bisa malah banyak bocornya,” kata Aak Abdullah, pimpinan Laskar Hijau, sebuah LSM pelestarian lingkungan di Lumajang. Sumber : TribunNews
thumbnail
Tentang KIM Pertiwi

KIM Pertiwi adalah Media Blog yang berfungsi untuk menyampaikan Informasi baik secara Lokal maupun secara Interlokal memberikan berbagai macam Informasi kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Sumbersuko maupun masyarakat Lumajang pada umumnya. Bagi Anda yang ingin berkomentar terkait Berita yang ditulis diatas kirimkan kepada kami. Terima kasih.

0 komentar