Kasus Sabu di Sumbersuko

AKP Amin Sujandhono, SH

Seorang oknum pejabat sementara Kepala Desa (Kades) di Desa/Kecamatan Sumbersuko ditangkap aparat Satuan Reskoba Polres Lumajang.

Penangkapan ini dilakukan petugas, seusai oknum bernama Saiful (48), yang berstatus PNS dengan jabatan sebelumnya Sekretaris Desa (Sekdes) di Desa setempat, warga Dusun Suko I, Desa/Kecamatan Sumbersuko ini menikmati serbuk kristal haram narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.

AKP Amin Sujandhono, SH Kasat Reskoba Polres Lumajang kepada Sentral FM, Rabu (6/11/2013) mengungkapkan, dalam penangkapan ini pihaknya mengamankan bong atau alat hisap sabu-sabu yang dibuat dari botol obat batuk berisi air lengkap dengan dua sedotan.

“Selain itu, kami juga mengamankan dua pipet yang diduga berisi sisa pembakaran narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam sebungkus rokok Marlboro warna merah, 5 plastik klip yang diduga masih berisi sisa serbuk sabu-sabu, sebuah sendok takaran, sedotan, korek api gas yang digunakan sebagai alat pembakar,” kata AKP Amin Sujandono, SH.

Seluruh barang bukti ini, diamankan petugas setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka bersamaan dengan penangkapan yang dilakukan. Diperkirakan, tersangka baru saja menggunakan atau mengkonsumsi sabu-sabu ini karena dari bong dan alat pembakarnya juga masih hangat.

Selanjutnya tersangka digiring petugas ke Mapolres Lumajang untuk dilakukan penyidikan intensif. Dari pemeriksaan sementara, Oknum PNS yang menjabat sebagai Sekdes dan menjabat juga sebagai pejabat sementara Kades di Desa/Kecamatan Sumbersuko ini, mengaku mengkonsumsi barang haram itu bersama-sama seorang rekannya berinisal AB.

Dengan pengakuan ini petugas pun berupaya melakukan penangkapan terhadap AB, namun yang bersangkutan meloloskan diri. Saat ini Saiful, oknum pejabat sementara Kades Sumberuko ini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mapolres Lumajang.

“Tersangka terus menjalani penyidikan intensif untuk menguak darimana serbuk sabu-sabu itu diperoleh dan kemungkinan jaringannya. Untuk kasus ini, tersangka kami jerat dengan pasal 127 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas dia.
thumbnail
Tentang KIM Pertiwi

KIM Pertiwi adalah Media Blog yang berfungsi untuk menyampaikan Informasi baik secara Lokal maupun secara Interlokal memberikan berbagai macam Informasi kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Sumbersuko maupun masyarakat Lumajang pada umumnya. Bagi Anda yang ingin berkomentar terkait Berita yang ditulis diatas kirimkan kepada kami. Terima kasih.

0 komentar