Undang - Undang Desa bentuk Kepentingan DPR di Pusat menjelang 2014

RUU Desa, Selokambang, KIM Pertiwi, Kabupaten Lumajang, Lumajang, Sumbersuko, KIM Lumajang, Anggota KIM Lumajang, Undang - undang Desa, Pilkades Lumajang
Kesepakatan UU Desa
Jakarta, Akhirnya setelah melalui 9 kali masa persidangan Dewan melalui Rapat Paripurna DPR, Rabu (18/12) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi UU, dan ini merupakan bentuk persembahan Dewan untuk rakyat.

“Inilah persembahan kami, sebagai langkah dalam membangun kehidupan Bangsa Indonesia kedepan, Membangun Desa Membangun Negara, Bravo RUU Desa,…Bravo UUD,…Bravo NKRI,….Jayalah Indonesia,…semoga,”kata Ketua Pansus RUU Desa Akhmad Muqowam dihadapan 379 anggota dewan dan 70 orang perwakilan dari ribuan  elemen pejuang desa yang hadir di Balkon Paripurna DPR.

Sebelumnya, pimpinan rapat Paripurna Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menjelaskan, bahwa dengan disahkan nya RUU tentang Desa ini merupakan sejarah karena proses panjang pembahasan yang dilakukan sangat meletihkan.

“Dan yang sangat membanggakan bahwa keputusan ini adalah keputusan kita bersama, karena seperti yang kita ketahui, sebenarnya Pemerintah yaitu Presiden dimenit-menit terakhir, masih ada beberapa subtansi yang Presiden pertimbangkan, tetapi akhirnya menyetujuinya, dan bisa diketuk palu sekarang,”jelas Priyo.

Dalam laporannya, Ketua Pansus RUU Desa Akhmad Muqowam berharap dengan di sahkannya UU Desa ini dapat menjadi regulasi dalam rangka mensejahterakan masyarakat, utamanya masyarakat yang berkehidupan di pedesaan.
  1. Salah satu subtansi penting yang tertuang dalam RUU tentang Desa ini menurut Muqowam adalah pengaturan tentang Keuangan Desa, sebagaimana tertuang dalam Pasal 72 RUU Desa, isinya, bahwa desa mempunyai pendapatan terdiri dari 
  2. Pendapatan asli Desa, 
  3. Alokasi anggaran APBN, 
  4. Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kab/Kota,
  5. Alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima Kab/Kota, 
  6. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan APBD Kab/Kota, 
  7. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga serta, 
  8. Lain-lain pendapatan desa yang sah.
“Khusus poin b, mengenai alokasi anggaran yang berasal dari APBN, bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan, yang didalam Penjelasan Pasal dijelaskan bahwa besaran alokasi anggaran yang peruntukkannya langsung ke Desa ditentukan 10 persen dari dan diluar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap,”jelas Muqowam.
Anggaran tersebut, tambahnya, dihitung berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan Desa.
“Bagi kab/kota yang tidak memberikan alokasi dana tersebut, pemerintah dapat melakukan penundaan dan atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa,”jelas Politis dari Fraksi PPP ini. Sumber : Klik disini
thumbnail
Tentang KIM Pertiwi

KIM Pertiwi adalah Media Blog yang berfungsi untuk menyampaikan Informasi baik secara Lokal maupun secara Interlokal memberikan berbagai macam Informasi kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Sumbersuko maupun masyarakat Lumajang pada umumnya. Bagi Anda yang ingin berkomentar terkait Berita yang ditulis diatas kirimkan kepada kami. Terima kasih.

0 komentar