Kesepakatan UU Desa |
“Inilah persembahan kami, sebagai langkah dalam membangun kehidupan Bangsa
Indonesia kedepan, Membangun Desa Membangun Negara, Bravo RUU Desa,…Bravo
UUD,…Bravo NKRI,….Jayalah Indonesia,…semoga,”kata Ketua Pansus RUU Desa Akhmad
Muqowam dihadapan 379 anggota dewan dan 70 orang perwakilan dari ribuan elemen
pejuang desa yang hadir di Balkon Paripurna DPR.
Sebelumnya, pimpinan rapat Paripurna Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso
menjelaskan, bahwa dengan disahkan nya RUU tentang Desa ini merupakan sejarah
karena proses panjang pembahasan yang dilakukan sangat meletihkan.
“Dan yang sangat membanggakan bahwa keputusan ini adalah keputusan kita
bersama, karena seperti yang kita ketahui, sebenarnya Pemerintah yaitu Presiden
dimenit-menit terakhir, masih ada beberapa subtansi yang Presiden pertimbangkan,
tetapi akhirnya menyetujuinya, dan bisa diketuk palu sekarang,”jelas Priyo.
Dalam laporannya, Ketua Pansus RUU Desa Akhmad Muqowam berharap dengan di
sahkannya UU Desa ini dapat menjadi regulasi dalam rangka mensejahterakan
masyarakat, utamanya masyarakat yang berkehidupan di pedesaan.
- Salah satu subtansi penting yang tertuang dalam RUU tentang Desa ini menurut Muqowam adalah pengaturan tentang Keuangan Desa, sebagaimana tertuang dalam Pasal 72 RUU Desa, isinya, bahwa desa mempunyai pendapatan terdiri dari
- Pendapatan asli Desa,
- Alokasi anggaran APBN,
- Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kab/Kota,
- Alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima Kab/Kota,
- Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan APBD Kab/Kota,
- Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga serta,
- Lain-lain pendapatan desa yang sah.
“Khusus poin b, mengenai alokasi anggaran yang berasal dari APBN, bersumber
dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara
merata dan berkeadilan, yang didalam Penjelasan Pasal dijelaskan bahwa besaran
alokasi anggaran yang peruntukkannya langsung ke Desa ditentukan 10 persen dari
dan diluar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap,”jelas
Muqowam.
Anggaran tersebut, tambahnya, dihitung berdasarkan jumlah Desa dan
dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas
wilayah, dan tingkat kesulitan geografis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
dan pemerataan pembangunan Desa.
“Bagi kab/kota yang tidak memberikan alokasi dana tersebut, pemerintah dapat
melakukan penundaan dan atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah
dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa,”jelas Politis
dari Fraksi PPP ini. Sumber : Klik disini
0 komentar